PERSYARATAN REKOM SIP/SIK TTK
Syarat Permohonan Surat Rekomendasi Organisasi Profesi SIPTTK
- Fotokopy KTP Kabupaten Tanah Laut yang masih berlaku;
- Fotokopy Kartu Tanda Anggota PAFI dan terdaftar pada PAFI Cabang Tanah Laut (KTAN);
- Fotokopy STRTTK yang masih berlaku;
- Fotokopy ijazah Asisten Apoteker/ D3 Farmasi;
- Surat Pernyataan mematuhi Etika Profesi Kefarmasian.
- Surat keterangan dari pimpinan sarana kefarmasian / Apoteker penanggung jawab yang menyatakan bahwa bekerja pada sarana yang bersangkutan.
- Surat Perjanjian Kerja Sama Antara Pemilik Sarana Kefarmasian dan TTK bersangkutan.